Kamis, 08 September 2016

Pembekalan untuk siswa : SEKILAS TENTANG HARI RAYA IEDUL ADHA / QURBAN



Kata “Qurban” berasal dari kata qarraba – yuqarribu – qurbaanan, yang berarti “ pendekatan diri “. Dalam istilah agama berarti usaha pendekatan diri kepada Allah SWT, yang realisasinya / pembuktiannya dengan menyerahkan sebagian nikmat yang telah diterima dari Allah SWT dan diserahkan kepada Allah SWT.
Disebutkan dalam al-Qur’an ayat 27 Surat Al-Maidah, bahwa Qurban telah dilakukan oleh kedua anak Adam :
“Ceritakan kepada mereka kisah kedua putra Adam (Habil dan Qabil ) menurut agama yang sebenarnya ketika keduanya mempersembahkan Qurban, maka diterima dari seorang dari mereka berdua (Habil ) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil) : “Aku pasti membunuhmu”. (Habil) berkata : “ Sesungguhnya Allah hanya menerima (Qurban ) dari orang-orang yang takwa”.
Menurut Mufassirin, kedua anak Adam itu adalah Qabil, yang melakukan Qurban dengan memberikan hasil tanamannya yang jelek-jelek, sedang Habil berqurban dengan menyembelih seekor kambing yang baik. Dari informasi itu dapat kita ketahui bahwa qurban telah dilkukan orang sejak jaman Nabi Adam As.
Di dalam ayat 107-108 Surat Ash-Shaffat (37), juga diceritakan bahwa Ibrahim As melaksanakan perintah dari Allah SWT untuk mengurbankan anaknya yang kemudian menjadi tuntunan untuk melaksanakan Qurban :
Dan kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. Kami abadikan anak Ibrahim (pujian yang baik ) dikalangan orang-orang yang datang kemudian “.
Syariat berqurban dengan menyembelih binatang ternak tersebut menjadi syariat untuk umat Islam. Ibadah qurban itu disyariatkan kepada Nabi Muhammad pada tahun kedua Hijriyah. Sebagaimana disyariatkan untuk melaksanakan shalat ‘Idul Adha, shalat ‘Idul Fitri dan Zakat. Yang menjadi dasar perintah berqurban adalah firman Allah SWT dalam Surat Al- Kautsar (108) ayat 1 - 2 :
Sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhan-Mu, dan berqurbanlah”.
Demikian juga surah Al Hajj (22) ayat 36 :
Dan telah kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari pada syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak daripadanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelih dalam keadaan berdiri (dan telah terikat ). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.
Hadits Nabi SAW yang diriwayatkan Ahmad dan Ibnu Majah, dari Abu Hurairah juga menjelaskan :
Barang siapa yang mendapatkan keluasaan (rizki untuk berqurban), tetapi ia tidak berqurban (dengan menyembelih binatang) maka janganlah mendekati tempat shalat Kami”.
Hukum berqurban bagi orang yang telah bernadzar akan berqurban, wajib  baginya melaksanakan nadzar tersebut. Hal itu berdasarkan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim.
“ Barang siapa bernadzar untuk taat kepada  Allah maka laksanakan”. (HR. Bukhori dan Muslim)
Sedangkan orang yang mampu (kaya) menyembelih hewan Qurban  adalah hukumnya wajib, sebagaimana sabda Nabi SAW yang telah disebutkan diatas.
Hewan yang dapat untuk  berqurban adalah binatang ternak, yaitu unta, sapi, (kerbau termasuk sapi), kambing termasuk domba dan biri-biri.
Sebelum Qurban dilaksanakan , terlebih dahulu diselenggarakan sholat Hari Raya Iedul Adha. Beberapa sunnah yang dapat dilakukan : 
1. Berjalan kaki menuju tempat shalat ‘Id
2. Mandi dan memakai pakaian yang bagus.
3.  Tidak makan sebelum shalat ‘idul adha. 
4. Tempat pelaksanaan shalat ‘ied lebih utama (lebih afdhol) dilakukan di tanah lapang, kecuali jika ada udzur seperti hujan.
5. Bertakbir ketika keluar hendak shalat ‘ied. Disyari’atkan dilakukan oleh setiap orang dengan menjahrkan (mengeraskan) bacaan takbir.
6. Menyuruh wanita dan anak kecil untuk berangkat shalat ‘ied.
7. Dianjurkan tidak memakai kendaraan kecuali jika ada hajat.
8. Waktu shalat 'Id dimulai dari terbit matahari sampai tergelincirnya.
9. Kalau ditanah lapangan tidak ada tahiyatul-masjid, hanya duduklah dengan ikut mengulang-ulang bacaan takbir, sampai mulai shalat Id.
10. Pada rakaat pertama sesudah niat mula-mula membaca takbiratul ihram kemudian membaca doa iftitah, selanjutnya takbir 7 kali dan setiap habis takbir disunahkan membaca Subhaanallahi wal-hamdu lillaah wa laa ilaaha illallah wallaahu akbar. 
11. Pada raka'at kedua, sesudah berdiri untuk raka'at kedua membaca takbir 5 kali, dan setiap takbir disunahkan membaca tasbih seperti pada raka'at pertama.
12. Khutbah dilakukan sesudah shalat 'Id.
13. Hendaknya dalam khutbah pada hari raya Haji / Qurban berisi penerangan tentang ibadah haji dan hukum kurban. 
14. Pergi untuk mengerjakan shalat dan pulangnya dari shalat hendaknya mengambil jalan yang berlainan.

KEGIATAN QURBAN DI SEKOLAH PADA TAHUN LALU





Tidak ada komentar:

Posting Komentar