Minggu, 25 September 2016

Materi Pengayaan : Macam-macam air. Sumber (Rasjid Sulaiman, 1976)



Materi Pengayaan
Macam-macam air. Sumber (Rasjid Sulaiman, 1976)

  1. Air suci dan menyucikan, Air yang demikian boleh diminum dan sah dipakai untuk menyucikan (pembersihan) benda yang lain, yaitu air yang jatuh dari langit atau terbit dari bumi dan masih tetap (belum berubah) keadaannya seperti: air hujan, air laut, air sumur, air es yang sudah hancur kembali, air embun yang keluar dari mata air.
Ditinjau dari sumbernya, air terbagi menjadi tujuh:
a. Air hujan
b. Air sumur
c. Air laut
d. Air sungai
e. Air salju
f. Air telaga
g. Air embun

Adapun perubahan air yang terjadi baik pada salah satu sifatnya maupun semua sifat-sifatnya (warna, rasa dan bau) tetapi air itu masih dapat di gunakan untuk bersuci adalah perubahan yang disebabkan karena:
(a). Tempatnya, seperti air yang tergenang atau mengalir di batu belerang
(b). Berubah karena lama terletak seperti air kolam
(c). Berubah karena sesuatu yang terjadi padanya seperti berubah karena ikan atau kiambang
(d). Berubah karena tanah yang suci dan berubah karena perubahan yang sukar dipelihara seperti perubahan oleh daun-daun yang jatuh dekat sumur atau mata air.

  1. Air suci tetapi tidak menyucikan, berarti zatnya suci tetapi tidak sah dipakai untuk menyucikan sesuatu. Termasuk dalam bagian ini ada tiga macam air yaitu :
(a). air yang telah berubah salah satu sifatnya dengan sebab bercampur dengan sesuatu benda yang suci selain dari pada perubahan yang terjadi diatas (pada nomor 1), seperti air kopi, air teh dan sebagainya.
(b). Air sedikit berarti kurang dari dua qullah (2 qullah= 1,25 X 1,25 X 1,25 hasta) yang sudah terpakai untuk mengangkat hadats atau menghilangkan najis, sedangkan air tidak berubah sifatnya dan tidak pula bertambah timbangannya
(c). Air pohon-pohon atau air buah-buahan, seperti air yang keluar dari tekukan pohon kayu (air nira), air kelapa dan sebagainya.

  1. Air yang bernajis (Air Mutanajis)  air yang termasuk bagian ini ada dua macam :
(a) sudah berubah salah satu sifatnya dengan najis, air ini tidak harus (tidak boleh) dipakai lagi, baik airnya sedikit ataupun banyak, hukumnya seperti najis.
(b) Air bernajis tetapi tidak berubah salah satu sifatnya, air ini kalau sedikit, berarti kurang dari dua qullah, tidak pula harus (boleh) dipakai lagi, malahan hukumnya sama dengan najis. Kalau air ini banyak berarti dua qullah atau lebih hukumnya tetap suci menyucikan.

  1. Air yang makruh dipakai, Yaitu air yang terjemur pada matahari dalam bejana emas atau perak, air ini makruh dipakai untuk badan tetapi tidak untuk pakaian, Terkecuali air yang terjemur ditanah seperti air sawah, air kolam, dan tempat-tempat yang bukan bejana yang mungkin berkarat.
  2. Air Mustakmal, yaitu air yang telah digunakan untuk bersuci walaupun tidak berubah warnanya. air ini tidak boleh digunakan untuk bersuci karena dihawatirkan terkena kotoran atau najis sehingga dapat mengganggu kesehatan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar