RANGKUMAN TENTANG THAHARAH / TATACARA BERSUCI
(MANDI WAJIB, WUDHU, TAYAMUM
DAN HIKMAH THAHARAH)
Ketentuan mandi wajib
Pengertian mandi wajib yaitu mandi
dengan menggunakan air suci (air mutlak) dengan mengalirkan air tersebut
keseluruh tubuh mulai ujung rambut sampai ujung kaki.
Sebab-sebab mandi wajib sama
dengan sebab-sebab hadats besar.
Sebab-sebab seseorang ber-hadats besar adalah :
1) Berhubungan suami istri (bersetubuh)
2) Keluar mani (misalnya karena mimpi basah)
3) Haid (menstruasi / datang bulan)
4) Melahiran (wiladah)
5) Nifas, dan
6) Meninggal dunia
Rukun mandi wajib :
a)
Niat, yaitu berniat dalam hati mandi wajib untuk
menghilangkan hadats besar
b)
Meratakan air keseluruh tubuh dari ujung rambut
sampai ujung kaki
Sunnah-sunnah mandi wajib ada lima perkara, antara lain :
1.
Membaca Basmalah (Bismillah)
2. Berwudhu dengan sempurna sebelum melakukan mandi
3. Membasuh / menggosok-gosok tangan secara merata
keseluruh anggota tubuh.
4. Berkesinambungan sebagaimana telah dijelaskan
pengertiannya dalam hal wudhu.
5.
Mendahulukan yang kanan dan mengakhirkan yang kiri.
Ketentuan
wudhu
Wudhu
merupakan cara bersuci dari hadats kecil dengan menggunakan air yang suci..
Pengertian
Wudhu.
Wudhu menurut bahasa artinya bersih.
Sedangkan menurut istilah syara’,
wudhu berarti membasuh anggota badan tertentu dengan air dengan syarat-syarat
yang telah ditentukan.
Syarat-syarat
wudhu
1). Islam
2). Mumayiz (sudah dewasa, yakni
telah dapat membedakan baik dan buruk)
3). Tidak berhadas besar.
4). Memakai air suci dan
menyucikan.
5). Tidak ada yang menghalangi
sampainya ke kulit.
Cara berwudhu.
a.
Niat
b.
Disunnahkan mencuci dua telapak tangan, berkumur,
dan membersihkan lubang hidung
c.
Membasuh muka
d.
Membasuh kedua tangan sampai siku
e.
Mengusap kepala
f.
Disunahkan membasuh kedua telinga
g.
Membasuh kaki sampai mata kaki
h.
Tertib / urut
i.
Berdo’a setelah wudhu.
Dari beberapa ketentuan wudhu diatas yang merupakan
rukun wudhu sesuai dengan Sunnah Nabi dan Al-Qur’an Surat Al Maidah ayat 6
adalah (a, c, d, e,g, h)
Rukun Wudhu
1.
Niat
2.
Membasuh
muka, sampai batas tumbuh rambut dan bawah dagu.
3.
Membasuh
kedua tangan sampai siku.
4.
Mengusap
/ menyapu sebagian kepala.
5.
Membasuh
kedua telapak kaki sampai ke mata kaki.
6.
Tertib,
maksudnya dikerjakan secara berurutan.
Sunah-sunah Wudhu
Beberapa amalan yang sunah
dikerjakan selama berwudhu sebagai berikut :
1) Membaca basmallah pada
permulaan wudhu.
2) Berkumur-kumur
3) Membersihkan lubang hidung
dengan air.
4) Membasuh telapak tangan hingga
ke pergelangan
5) Membasuh sela-sela tangan dan
kaki.
6) Melebihkan basuhan dari batas
minimal yang ditentukan.
7) Membasuh kedua telinga.
8) Mendahulukan anggota badan yang
sebelah kanan.
9) Membasuh masing-masing anggota
badan sebanyak tiga kali.
10) Berdo’a sesudah berwudhu.
Hal-hal yang Membatalkan Wudhu
1.
Keluar
sesuatu dari qubul maupun dubur, baik berupa angin maupun cairan (kencing, darah, mani, mazi, nanah, tinja dan
sebagainya .
2.
Hilang
akal yang disebabkan mabuk, tidur, gila dan sebagainya.
3.
Bersentuhan
kulit laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim tanpa lapisan.
4.
Menyentuh
qubul dan dubur dengan telapak tangan atau jari-jari.
Ketentuan
tayamum
Tayamum merupakan cara thoharoh sebagai pengganti
wudhu dan mandi wajib. Hal ini sebagai rukshoh
(keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa hal (udzur).
Sebab-sebab
Tayamum
1.
Tidak ada air
2.
Sakit
/ luka yang dikhawatirkan akan bertambah sakitnya atau bertambah lama sembuhnya
jika kena air.
3.
Karena
dalam perjalanan
4.
Sudah
masuk waktu sholat
5.
Tidak
ada air dan telah diusahakan untuk mendapatkan air tetapi tidak memperolehnya.
6.
Keadaan
darurat yang membahayakan jiwa seperti bencana alam dan peperangan.
7.
Ada
air, tetapi suhu air sangat dingin dengan perkiraan jika menggunakan air akan
mendatangkan kemudaratan.
8.
Ada
air, tetapi air itu hanya cukup untuk keperluan minum.
9.
Ada
air, tetapi tempatnya terlalu jauh dan apabila pergi ke tempat tersebut akan
ketinggalan atau kehabisan waktu shalat.
10.
Ada
air, tetapi untuk menjangkau tempat air terhalang oleh bahaya yang mengancam
jiwa dan harta.
Syarat-syarat
Tayamum
1.
Ada
sebab yang membolehkan mengganti wudhu atau mandi dengan tayamum.
2.
Sudah
masuk waktu shalat
3.
Dapat
menghilangkan najis yang melekat di badan.
4.
Tidak
dalam keadaan haid atau nifas (bagi perempuan).
5.
Menggunakan
tanah atau debu yang suci.
6.
Sudah
diusahakan mendapatkan air, tetapi dengan berbagai sebab air tidak
diperolehnya.
Rukun
Tayamum
1.
Niat
2.
Mengusap
muka dengan tanah atau debu.
3.
Mengusap
kedua tangan sampai ke siku dengan debu.
4.
Tertib
Sunah-sunah
Tayamum
1.
Membaca
basmallah sebagaimana disunahkan ketika wudhu.
2.
Meniup
debu di telapak tangan agar tanah atau debu yang menempel di telapak tangan
menjadi tipis.
3.
Membaca
do’a setelah tayamum sebagaimana setelah wudhu.
4.
Mendahulukan
yang kanan daripada yang kiri.
5.
Menggosok
sela-sela jari setelah menyapu tangan.
Hal-hal
yang Berkaitan dengan Tayamum
Orang
yang bertayamum karena tidak ada air, tidak wajib mengulangi shalatnya apabila
mendapatkan air. Tetapi orang yang bertayamum karena junub apabila mendapatkan
air maka wajib mandi bila akan mengerjakan shalat, sebeb tayamum tidak
menghilangkan hadas, yang dibolehkan karena darurat. Satu kali tayamum hanya
berlaku satu kali shalat fardhu
Yang membatalkan tayamum
1.
Semua
hal yang membatalkan wudhu juga membatalkan tayamum.
2.
Menemukan
air jika tayamum yang dilakukan karena tidak ada air.
3.
Dapat
menggunakan air, jika tayamum dilakukan dengan sebab berhalangan menggunakan
air.
Hikmah
thoharoh
1. Mendidik manusia untuk berperilaku bersih
2. Orang yang bersih akan terhindar dari penyakit
3. Rosulullah bersabda bahwa orang yang membiasakan wudhu akan bersinar
wajahnya kelak saat dibangkitkan dari kubur
4. Dapat memelihara keimanan, keindahan, kenyamanan dan kesehatan.
DO’A SESUDAH WUDHU
Artinya : “Aku bersaksi tidak ada Tuhan yang wajib disembah melainkan Allah yang tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku ini termasuk orang-orang yang bertobat, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang suci, dan jadikanlah aku ini hamba-hamba-Mu yang shaleh.
DALIL PERINTAH WUDHU
QS. Al Maidah 6
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلِكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِن كُنتُم مَّرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدُُ مِّنكُم مِّنَ الْغَآئِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَآءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ مَايُرِيدُ اللهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ {6}
Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah
mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu
sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu
sakit atau dalam perjalanan kembali dari tempat buang air (kakus) atau
menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan
tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu, Allah
tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan
menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur. (QS. 5:6)
KEGIATAN BELAJAR MINGGU INI