Artinya
; mengumpulkan atau menggabungkan. Yaitu mengerjakan dua sholat fardhu dalam satu waktu
dengan tidak mengurangi jumlah roka’atnya. Bila dilakukan di waktu yang awal disebut jamak takdim dan bila dilakukan di waktu yang akhir
disebut jamak
ta’khir.
Sholat yang boleh dikerjakan dengan
cara jamak
adalah sholat dhuhur-asar dan maghrib-isya.
Contoh :
Sholat dhuhur dan asar dikerjakan di waktu dhuhur maka disebut sholat
jamak takdim.
Sholat maghrib dan isya’
dikerjakan dalam satu waktu di waktu isya maka disebut sholat jama’ ta’khir.
Shalat Qosor.
Artinya meringkas. Yaitu mengerjakan sholat fardhu dengan
meringkas jumlah roka’atnya dari empat menjadi dua roka’at. Sholat yang boleh
di qosor adalah sholat yang roka’atnya 4 yaitu dhuhur, asar dan isya’.
Sholat Jamak Qosor.
Yaitu
mengerjakan dua sholat fardhu dalam satu waktu dengan meringkas jumlah
roka’atnya ; bila dilakukan diawal disebut jamak takdim qosor dan bila dilakukan di akhir disebut jamak
ta’khir qosor. Misalnya mengerjakan sholat dhuhur
dan asar dikerjakan di waktu
dhuhur dengan masing-masing 2 roka’at maka disebur sholat jamak
takdim qosor.
Sebab-sebab melaksanakan sholat jamak dan qosor
a. Orang
yang sakit dan tidak mampu sholat dengan sempurna
b. Orang
yang sedang melakukan perjalanan jauh (musyafir)
c. Seorang
ibu yang terlalu sibuk menyusui anaknya
d.
Keadaan darurat seperti adanya bahaya
bencana alam dan situasi perang.
Melaksanakan shalat jamak atau qashar dikatakan sah
apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Dalam perjalanan
dengan tujuan baik seperti
berdagang, silaturahmi dan belajar.
b. Jarak tempuh perjalanan kurang lebih + 88,5 km.
c.
Berniat jamak atau qashar ketika
takbiratul ihram.
d.
Tidak makmum pada
orang yang bukan musafir (orang yang tinggal menetap)
e.
Shalat yang
dijamak / qashar adalah shalat tunai (bukan qadha’)